Tambang Emas Ilegal Meresahkan Warga, Polres Tebo Lakukan Penindakan Tegas

Menu Atas

Tambang Emas Ilegal Meresahkan Warga, Polres Tebo Lakukan Penindakan Tegas

Portal Andalas
Selasa, 13 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kepolisian Resor (Polres) Tebo berhasil membongkar praktik dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti. Kasatreskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo langsung turun ke lokasi dan mendapati kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkap Rimhot. Penindakan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 12.30 WIB di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai. Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga galon berisi solar, lima selang spiral, empat lembar karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit peralatan penambangan lainnya. Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Iptu Rimhot menegaskan, Polres Tebo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga