Portalandalas.com - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.651.917 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di level Rp3.378.620.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa besaran UMK ini menjadi standar upah terendah yang wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Ketentuan ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus disesuaikan dengan struktur dan skala upah,” kata Amin.
Ia menambahkan, penetapan UMK tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menutup setiap peluang bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran upah sesuai aturan.
“Tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan ini. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan tindakan tegas, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana,” tegasnya.
Dengan kenaikan UMK 2026 ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan stabil di daerah.

