Portalandalas.com - Pemerintah pusat tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian tata ruang wilayah dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sekaligus mengaudit aktivitas entitas bisnis di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Langkah ini diambil sebagai respons atas rangkaian bencana banjir dan longsor parah yang terjadi belum lama ini di sejumlah wilayah Sumatera.
Di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, pemerintah mulai mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Sementara di Aceh, proses kajian masih berlangsung secara bertahap lantaran keterbatasan akses ke lokasi terdampak.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 6 Januari, bencana tersebut telah menewaskan 1.178 orang dan memaksa sekitar 242.200 jiwa mengungsi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Jakarta pada akhir Desember lalu menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun dan menjalankan rapid assessment untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya banjir besar di wilayah Sumatera. Dalam proses ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Hanif menjelaskan, terdapat tiga faktor utama yang memperparah bencana banjir di Sumatera. Pertama, faktor antropogenik atau aktivitas manusia yang berdampak pada lingkungan, seperti deforestasi dan alih fungsi lahan. Kedua, kondisi geomorfologi wilayah yang didominasi pegunungan, lereng curam, serta berada di zona patahan aktif, khususnya di Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Ketiga, perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi dan intensitas cuaca ekstrem.
“Ketiga faktor ini saling berkelindan dan memperparah dampak bencana. Karena itu, harus segera kita tangani secara serius,” ujar Hanif.
KLH bersama Kemdiktisaintek akan mengevaluasi kesesuaian tata ruang wilayah dengan KLHS di tiga provinsi terdampak. Jika dinilai sudah sesuai secara dokumen, pemerintah akan membandingkan perencanaan tata ruang tersebut dengan kondisi faktual di lapangan. Proses evaluasi ini ditargetkan rampung pada Maret mendatang.
“Jika tata ruang dinyatakan selesai, tetapi bencana yang terjadi begitu besar, maka jelas ada persoalan serius dalam perencanaannya,” kata Hanif.
Selain evaluasi tata ruang, KLH juga melakukan peninjauan terhadap persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan-perusahaan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Audit mencakup dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hanif menyebutkan, lebih dari 100 perusahaan akan diaudit, dengan proses yang diperkirakan memakan waktu lebih dari satu tahun. Hingga saat ini, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan penghentian kegiatan terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.
Perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, PT Teluk Nauli, PT Multi Sibolga Timber, PTPN III Batang Toru Estate, PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), serta PT SOL Geothermal Indonesia.
Dalam proses audit dan kajian lingkungan, KLH melibatkan kalangan akademisi berdasarkan rekomendasi Kemdiktisaintek. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan telah meminta para rektor untuk mengusulkan dosen dan guru besar sesuai bidang keahlian, terutama yang berasal dari wilayah terdampak.
Ia menyadari bahwa hasil kajian dan audit berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan dan pemegang izin. Namun, ia memastikan adanya perlindungan hukum bagi para akademisi yang terlibat.
“Kami sudah memastikan dasar hukumnya kuat,” ujar Brian, merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menjamin perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hanif menambahkan, audit lingkungan dilakukan secara paralel di berbagai wilayah. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana.
Di Sumatera Barat, KLH saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap 17 unit usaha dari sekitar 50 usaha yang terdata, meliputi pabrik semen, pertambangan, perumahan, dan perusahaan sawit. Sementara di Aceh, pengawasan masih dilakukan secara tidak langsung, meski Hanif memastikan kajian akan dilakukan secara intensif mengingat luas wilayah terdampak mencapai hampir 4,9 juta hektare.
Akademisi Tuntut Tanggung Jawab Negara
Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil menilai bencana banjir dan longsor di Sumatera bukan semata akibat faktor alam, melainkan juga dipicu oleh kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.
Ketua Umum Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), Andri Gunawan Wibisana, menilai pemberian izin dan konsesi besar-besaran kepada perusahaan perkebunan, pertambangan, dan hutan tanaman industri telah menyebabkan alih fungsi lahan yang melemahkan daya dukung lingkungan.
Data Greenpeace menunjukkan sebagian besar DAS di Sumatera berada dalam kondisi kritis, dengan sisa tutupan hutan alam hanya sekitar 25 persen. Total hutan alam yang tersisa di Pulau Sumatera diperkirakan hanya 10–14 juta hektare atau kurang dari 30 persen luas pulau.
Trend Asia juga mencatat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan lebih dari 3,6 juta hektare hutan alam dalam satu dekade terakhir. Ketiga provinsi tersebut memiliki 31 izin PBPH dengan total luas lebih dari satu juta hektare, yang berkorelasi dengan lonjakan deforestasi hampir 54 persen pada 2022.
PHLI mendesak pemerintah untuk membuka data seluruh perusahaan industri ekstraktif yang memperoleh izin di kawasan hutan serta menegakkan hukum secara tegas. Mereka juga menuntut moratorium perizinan pemanfaatan kawasan hutan, khususnya untuk perkebunan skala besar, pertambangan, dan HTI.
“Moratorium harus diawasi ketat agar tidak kembali disalahgunakan seperti sebelumnya,” tegas Andri.
Ahli hukum lingkungan dari Universitas Bengkulu, Edra Satmaidi, menambahkan bahwa penegakan hukum harus menyasar tidak hanya korporasi, tetapi juga pihak pemberi izin. Menurutnya, banyak kerusakan lingkungan justru terjadi melalui aktivitas yang dilegalkan oleh pemerintah.
PHLI menilai pemerintah telah melanggar hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, negara dinilai wajib bertanggung jawab, termasuk memastikan pemulihan lingkungan dan pendampingan bagi masyarakat terdampak bencana.

