Kejadian ini berlangsung berulang kali sejak akhir Desember 2025 sampai awal Januari 2026. Karena trik yang digunakan tampak rapi dan meyakinkan, korban baru menyadari telah tertipu setelah memeriksa mutasi rekening banknya.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menerangkan bahwa pelaku berinisial DAW (25) setiap kali membeli ikan selalu berpura-pura telah melakukan transfer kepada korban.
“Pelaku membeli ikan secara bertahap. Setiap transaksi ia memperlihatkan bukti transfer, tetapi setelah dicek, bukti tersebut ternyata palsu atau hasil editan,” kata Kompol Jimi Fernando, Minggu (11/1/2026).
Kasus ini terungkap pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bersama istrinya memeriksa mutasi rekening melalui aplikasi perbankan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban menemukan perbedaan saldo yang tidak sesuai dengan jumlah penjualan ikan dalam beberapa minggu terakhir, sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Setelah ditelusuri satu per satu, ternyata tidak ada dana yang masuk ke rekening korban meskipun pelaku selalu menunjukkan bukti transfer,” jelas Jimi.
Penyelidikan menunjukkan bahwa penipuan dilakukan dalam 10 kali transaksi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp7 juta setiap kali pembelian.
Polisi menilai pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang telah terbangun karena transaksi dilakukan berkali-kali. Korban mengira pembayaran sudah diterima, sehingga tetap menyerahkan barang dagangan tanpa mengecek saldo secara langsung.
“Karena terlihat meyakinkan dan dilakukan berulang, korban baru menyadari setelah kerugian cukup besar,” ujar Kompol Jimi.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp48,5 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Talang Gulo, lalu melakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 10 lembar bukti transfer palsu yang digunakan DAW dalam menjalankan aksinya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jimi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan.
Polisi juga mengingatkan para pedagang, terutama di pasar tradisional, agar lebih berhati-hati dalam transaksi non-tunai dan selalu memastikan uang benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang.
