Portalandalas.com - Peristiwa tak menyenangkan menimpa Tri Wulansari (34), seorang guru honorer yang mengajar di SDN 21 Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Niatnya untuk menegakkan kedisiplinan di lingkungan sekolah justru berujung pada persoalan hukum. Tri kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi dengan sangkaan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Kejadian bermula pada April 2025, saat Tri menegur seorang siswa yang berambut panjang dan diwarnai pirang. Teguran itu mendapat penolakan keras dari siswa yang bersangkutan, bahkan siswa tersebut sempat melarikan diri dan diduga mengucapkan kata-kata kasar.
Dalam situasi spontan, Tri menepuk mulut murid tersebut dengan maksud menghentikan ucapan yang dinilai tidak pantas. Namun tindakan yang ia anggap sebagai bentuk teguran moral itu justru berujung pada laporan polisi oleh orang tua siswa.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan bahwa Tri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan dan Tri disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan berkas P19 telah dilengkapi. Pihak keluarga korban menolak mediasi dan meminta kasus ini tetap diproses secara hukum,” tegas AKP Hanafi.
Menunggu Peran Bupati
Meski Tri dan pihak keluarganya telah berulang kali menyampaikan permohonan maaf, upaya perdamaian hingga kini belum membuahkan hasil.
Mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Muaro Jambi juga belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Saat ini, Kepolisian dan Kejaksaan bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi, dengan harapan adanya peran pemerintah daerah untuk membantu mencarikan solusi atas kebuntuan yang terjadi.
Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendorong penyelesaian secara damai.
“Rekan-rekan dari dinas sudah beberapa kali melakukan mediasi, namun belum menemukan kesepakatan. Kami akan terus berusaha agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Disclaimer
Berita ini disajikan sebagai informasi publik dan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan atau merugikan pihak mana pun.

