Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Diproses Hukum—Siapa yang Berhak Mengadukan?

Menu Atas

Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Diproses Hukum—Siapa yang Berhak Mengadukan?

Portal Andalas
Minggu, 04 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah secara hukum negara dinilai memiliki potensi besar menimbulkan berbagai persoalan sosial, termasuk risiko terjadinya tindak kejahatan. Atas dasar tersebut, pemerintah menghadirkan payung hukum yang mengatur larangan praktik yang dikenal sebagai “kumpul kebo” atau living together. Pasangan yang tinggal bersama tanpa status pernikahan resmi kini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ketentuan yang mengatur pemidanaan terhadap praktik hidup bersama di luar pernikahan ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam istilah hukum dan sosial, praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan sah disebut sebagai kumpul kebo atau kohabitasi. Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Jika dalam KUHP lama perilaku tersebut belum diatur secara spesifik, maka dalam KUHP terbaru kohabitasi secara tegas diklasifikasikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa pelaku kumpul kebo terancam hukuman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. “Ancaman pidananya adalah enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul, Jumat (2/1/2026), dikutip dari Kompas.com. Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dapat dijatuhi sanksi tersebut. Delik Aduan Absolut, Tak Bisa Diproses Sembarangan Meski telah diancam pidana, Abdul menegaskan bahwa perkara kumpul kebo tergolong sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2). Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki hak hukum. Pihak yang berwenang mengajukan laporan meliputi: Suami atau istri yang sah, apabila salah satu pelaku masih terikat pernikahan Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat dalam perkawinan Sebaliknya, tetangga, masyarakat sekitar, orang yang tidak dikenal, maupun organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan kasus tersebut. “Mereka tidak memiliki legal standing apabila laporan berkaitan dengan pasal perzinaan,” tegas Abdul. Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur perzinaan dalam KUHP baru mencakup Pasal 411, 412, dan 413, yang masing-masing mengatur persetubuhan di luar perkawinan hingga hubungan seksual dengan keluarga inti. Menurut Abdul, pihak di luar keluarga yang nekat melapor tanpa dasar hukum justru berisiko dijerat pasal pencemaran nama baik, karena dianggap mencampuri urusan privat orang lain. Lindungi Privasi, Aduan Bisa Dicabut Abdul menambahkan bahwa penerapan delik aduan bertujuan untuk melindungi privasi warga negara agar tidak mudah dikriminalisasi atas dasar penilaian moral lingkungan sekitar. Meski demikian, masyarakat tetap dapat melaporkan pelanggaran yang bersifat ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau gangguan lingkungan lainnya, selama tidak menyangkut hubungan pribadi. Selain itu, laporan terkait perkara kumpul kebo dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum perkara disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, meskipun aturan pidana telah berlaku, penegakannya sepenuhnya bergantung pada aduan keluarga inti, bukan pada penilaian atau tekanan moral masyarakat secara luas.

Baca Juga