Kesepakatan Baru Pemkab Merangin dan Perbankan, Ini Dampaknya bagi Daerah

Menu Atas

Kesepakatan Baru Pemkab Merangin dan Perbankan, Ini Dampaknya bagi Daerah

Portal Andalas
Jumat, 30 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - BANGKO – Rabu siang (28/1), area parkir Rumah Dinas Bupati Merangin tampak dipenuhi deretan kendaraan para pimpinan perbankan se-Kabupaten Merangin. Kehadiran para petinggi lembaga keuangan tersebut menandakan adanya agenda strategis yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti. Di dalam ruangan, Bupati Merangin M. Syukur menyambut para tamu dengan penuh kehangatan. Didampingi Sekda Zulhifni dan Kepala BPPRD Siti Aminah, Bupati M. Syukur mengambil langkah strategis dalam upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah. Momen puncak pertemuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pengelolaan retribusi parkir di lingkungan perbankan. Dalam sambutannya, M. Syukur menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi parkir di kawasan perbankan memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pedoman tata kelola keuangan daerah. “Apa yang kita lakukan hari ini memiliki landasan hukum yang jelas. Kita bergerak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Jadi Bapak dan Ibu tidak perlu ragu, kita tidak akan melanggar aturan,” tegas Bupati di hadapan para pimpinan bank. Selain membahas pengelolaan retribusi parkir, Bupati M. Syukur juga menekankan pentingnya kerja sama dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan. “Saya merasa sangat bahagia bisa bersilaturahmi langsung dengan seluruh pimpinan cabang perbankan di Merangin. Kita perlu menyinergikan berbagai program pemerintah pusat, seperti penyaluran KUR, pembinaan koperasi, dan program pemberdayaan ekonomi lainnya,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan Merangin.

Baca Juga