Portalandalas.com - Kabar positif mengawali tahun 2026. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi serta pelaku usaha di sektor transportasi, seiring meningkatnya mobilitas dan geliat aktivitas ekonomi nasional pasca pergantian tahun.
Harga Pertamax dan BBM Non-Subsidi Lainnya Turun
Penyesuaian harga diterapkan pada hampir seluruh produk BBM non-subsidi milik Pertamina. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Pertamax (RON 92), yang kini dibanderol lebih rendah dibandingkan harga pada periode sebelumnya.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga BBM Pertamina per 1 Januari 2026 tercatat sebagai berikut:
Pertamax (RON 92): Rp12.350 per liter
Pertamax Turbo: Rp13.400 per liter
Pertamax Green 95: Rp13.150 per liter
Dexlite: Rp13.500 per liter
Pertamina Dex: Rp13.600 per liter
Sementara itu, harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Solar subsidi bertahan di angka Rp6.800 per liter.
Alasan Penyesuaian Harga
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun, menyampaikan bahwa penurunan harga BBM non-subsidi dilakukan mengacu pada formula penetapan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Menurutnya, penyesuaian harga mempertimbangkan rata-rata harga minyak mentah dunia, termasuk indikator MOPS, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Selain mengikuti dinamika global, kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta memastikan harga BBM nasional tetap kompetitif.
Harga BBM Berbeda di Setiap Daerah
Pertamina menegaskan bahwa harga BBM non-subsidi dapat berbeda antar wilayah. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sebagai ilustrasi, harga Pertamax di sejumlah wilayah tercatat sebagai berikut:
Aceh dan Sumatera Utara: sekitar Rp12.500 per liter
Pulau Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Banten): Rp12.350 per liter
Kalimantan dan Sulawesi: berkisar Rp12.650 hingga Rp12.950 per liter
Papua dan Papua Pegunungan: sekitar Rp12.650 per liter
Imbauan bagi Pengguna Kendaraan
Meski terjadi penurunan harga BBM non-subsidi, Pertamina tetap mengingatkan masyarakat agar menggunakan jenis bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan masing-masing. Hal ini dinilai penting untuk menjaga efisiensi konsumsi BBM, performa kendaraan, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun 2026.

