Portalandalas.com - BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan medis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk tindakan operasi.
Namun, penting diketahui bahwa tidak semua jenis operasi dijamin BPJS Kesehatan, karena ada ketentuan dan batasan layanan yang diatur dalam regulasi.
Mengutip laman resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Jumat (2/1/2026), peserta yang ingin memperoleh layanan operasi melalui BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur berjenjang.
Pasien diwajibkan untuk memulai pengobatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan lebih lanjut, faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke rumah sakit mitra BPJS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian yang tidak ditanggung, antara lain:
Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur BPJS Kesehatan.
Operasi di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
Operasi yang biayanya sudah ditanggung program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas.
Operasi yang dilakukan di luar negeri.
Operasi untuk tujuan kosmetik atau estetika.
Operasi untuk mengatasi infertilitas.
Operasi ortodonsi atau bedah meratakan gigi yang bersifat nonmedis.
Operasi akibat perilaku menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi yang disengaja.
Operasi yang termasuk pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional tanpa bukti ilmiah.
Operasi percobaan atau eksperimental.
Operasi terkait alat kontrasepsi atau tujuan nonkesehatan lainnya.
Operasi akibat bencana selama tanggap darurat atau kejadian luar biasa.
Operasi karena kelalaian medis yang sebenarnya bisa dicegah.
Operasi lain yang tidak langsung berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta JKN dapat lebih tepat dalam memanfaatkan layanan operasi dan menghindari risiko biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

