Portalandalas.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, menegaskan penolakan terhadap permintaan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Haris Lubis, untuk mencabut keputusannya yang tidak menaikkan kelas bagi siswi kelas XI bernama Maulidza. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya rapat internal di sekolah.
Surat penolakan yang dikirimkan oleh Rosmaida Purba kepada Haris Lubis, dengan nomor 420/337/SMAN 8/VI/2024 dan tanggal 26 Juni 2024, menegaskan bahwa SMA Negeri 8 Medan tidak dapat mengubah keputusan yang telah diambil. Rosmaida Purba menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada peraturan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.
Rosmaida Purba juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh laporan yang melibatkan orang tua siswi tersebut dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan.
Sebaliknya, Abdul Haris Lubis, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, menyatakan ketidakpuasannya terhadap sikap keras Rosmaida dalam menolak untuk meninjau ulang keputusannya. Haris Lubis mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya meminta sekolah untuk mengevaluasi kembali keputusan terkait siswi yang viral karena masalah kenaikan kelas.
"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas. Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris Lubis.
Haris Lubis menambahkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Sumut akan terus mencari fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh Rosmaida Purba dan SMAN 8 Medan. Dia juga menjelaskan bahwa di SMAN 8 Medan diterapkan dua kurikulum, yaitu merdeka belajar dan standar penilaian berdasarkan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.