Terdakwa Curi Handphone Korban Kecelakaan di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Menu Atas

Terdakwa Curi Handphone Korban Kecelakaan di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Portal Andalas
Kamis, 27 Juni 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Iskandar, yang juga dikenal sebagai Is Pekak (46 tahun), telah didakwa mencuri handphone dari korban kecelakaan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (27/6/2024), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, menuntut agar Iskandar dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Aprilda menyampaikan tuntutan tersebut dengan mengacu pada Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHPidana sebagai dakwaan tunggal. Iskandar dianggap bertanggung jawab atas kerugian senilai Rp 50 juta kepada korban serta memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

Di sisi lain, pengakuan Iskandar mengenai perbuatannya menjadi faktor yang meringankan dalam kasus ini. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/1) di Jalan Brigjen Katamso, Medan, ketika Iskandar bersama Syawal (yang belum ditangkap) menemukan mobil korban, Inoki Manik, yang telah menabrak pohon. Mereka kemudian mengambil handphone korban dari dalam mobil tersebut dan menjualnya dengan harga Rp 3 juta.

Hasil penjualan ini dibagi, dengan Rp 1,5 juta diberikan kepada Syawal dan sisanya digunakan di warung internet.

Baca Juga