Pihak Ditpolairud Polda Bangka Belitung telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyelundupan pasir timah yang dikemas sebagai pengiriman daging babi dari Belitung ke Pulau Bangka. Mereka adalah AR yang bertindak sebagai sopir, HR sebagai kolektor, dan O sebagai koordinator.
Dalam penyelidikan, Ditpolairud Polda Bangka Belitung masih terus menyelidiki kasus pembawaan 10 ton pasir timah oleh AR dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk investigasi di Belitung.
Saat dimintai keterangan tentang tujuan AR membawa pasir timah, AKBP Todoan Gultom menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka telah menemukan bahwa pasir timah tersebut akan dibawa ke Pulau Bangka dengan truk, setelah melalui serangkaian tahapan yang direncanakan sebelumnya untuk mengelabui pihak berwenang.
Polisi juga menegaskan bahwa mereka telah menetapkan tiga tersangka, yaitu AR sebagai sopir, HR sebagai kolektor, dan O sebagai koordinator. Selain itu, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi baru untuk mengelabui pihak kepolisian, termasuk menyamarkan pasir timah dengan barang-barang lain seperti tumpukan sampah, sayur-sayuran, dan daging babi.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 ton pasir timah, 35 dus daging babi potong, dan tiga mesin cuci. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang pasal pertambangan 161 yang mengancam hukuman 5 tahun penjara, serta Undang-Undang Karantina pasal 88 yang mengancam 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Barang bukti tersebut juga telah diserahkan kepada Balai Karantina untuk tindak lanjut lebih lanjut.