Pelaku Penipuan Modus Investasi Lahan Rp520 Juta Ditangkap Polda Riau Setelah Buron

Menu Atas

Pelaku Penipuan Modus Investasi Lahan Rp520 Juta Ditangkap Polda Riau Setelah Buron

Portal Andalas
Rabu, 19 Juni 2024
Bagikan:

Seorang pria dengan inisial BA telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Riau atas tuduhan melakukan penipuan dengan modus pengelolaan lahan senilai Rp520 juta terhadap seorang korban bernama Ari Wiranto.

Kombes Asep Darmawan dari Ditreskrimum Polda Riau menjelaskan bahwa BA diamankan di wilayah Kecamatan Rumbio, Kampar, Riau, pada Selasa (11/6/2024), setelah sebelumnya menjadi buron sejak April 2024.

"Aksi penangkapan dilakukan karena BA, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Kasus ini melibatkan dugaan penipuan terkait pembelian alat berat," kata Kombes Asep.

Menurut laporan, kasus penipuan ini bermula ketika BA mengajak korban untuk berinvestasi dalam pengelolaan lahan.

"Tersangka mengajak korban untuk melihat lahan yang akan dikelolanya di Desa Sei Sarik, Kampar Kiri," ungkap Asep.

Dalam proses pendekatan ini, BA menjanjikan untuk mengembalikan uang korban dalam waktu dua pekan serta memberikan lahan seluas 50 hektare sebagai imbalan. Bahkan, BA berjanji untuk melakukan lising ke BSI Kampar untuk mengembalikan uang yang telah diberikan oleh korban.

Korban, percaya dengan janji-janji BA, akhirnya membeli alat berat yang diminta oleh BA. Namun, setelah pembelian, alat berat tersebut dibawa kabur oleh BA dan uang yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.

"Meskipun korban telah berupaya meminta kembalian uang atau alat berat tersebut, tersangka tetap tidak memenuhi janjinya," tegas Asep.

Saat ini, BA harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Riau setelah terjerat dakwaan atas perbuatannya yang dianggap sebagai penipuan.

Baca Juga