Kena OTT Saber Pungli, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menu Atas

Kena OTT Saber Pungli, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Portal Andalas
Minggu, 02 Juni 2024
Bagikan:


Azlansyah Hasibuan, yang merupakan Anggota Komisioner yang sedang nonaktif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Medan, dinyatakan bersalah dalam sebuah kasus pungutan liar dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Pengumuman putusan sidang atas kasus ini diadakan di Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat (31/5/2024).

Selain Azlansyah Hasibuan, terdakwa lainnya, Fachmy Wahyudi, juga mendapat vonis yang sama dari Hakim Ketua Andriansyah atas keterlibatannya dalam kasus serupa. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan, seperti yang disampaikan oleh hakim yang dikutip dari sumber Antara pada hari Jumat.

Andriansyah menyatakan bahwa majelis hakim yakin bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyuruh, melakukan, atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara dalam menerima hadiah atau janji, yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang terkait dengan jabatannya.

Andriansyah menambahkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan faktor yang memberatkan. Namun, faktor yang meringankan adalah bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Setelah pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gomgom Halomoan Simbolon, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama satu bulan untuk kedua terdakwa.

Awalnya, kasus ini terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu anggota Bawaslu Kota Medan, yang diidentifikasi dengan inisial AH (32), yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan juga sebagai Humas, tertangkap dalam operasi tersebut pada 14 November 2023 di sebuah hotel di Kota Medan.

Baca Juga