Yusna Dewi Datangi Bakeuda, Bongkar Dugaan Lahan 200 Hektare Tanpa Pajak

Menu Atas

Yusna Dewi Datangi Bakeuda, Bongkar Dugaan Lahan 200 Hektare Tanpa Pajak

Portal Andalas
Jumat, 10 April 2026
Bagikan:

BATANG HARI – Yusna Dewi, yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik), mengambil langkah hukum tegas dalam sengketa lahan perkebunan sawit seluas 200 hektare yang selama ini dikuasai secara fisik oleh pihak Morris Hasibuan dan Jon Pikar Simamora Group.

Pada Kamis (9/4/2026), Yusna Dewi mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari untuk mendaftarkan Nomor Objek Pajak (NOP) atas lahan tersebut, dengan melampirkan dokumen sporadik sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Langkah administratif ini dilakukan setelah ditemukan bahwa lahan seluas 200 hektare di Dusun Semangat, Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, belum tercatat dalam database Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pajak selama lahan tersebut dikuasai oleh kelompok Morris Hasibuan dan pihak terkait.

“Saya datang ke Bakeuda untuk mendaftarkan NOP atas lahan yang secara hukum merupakan milik saya. Sangat disayangkan, lahan yang selama ini dikuasai pihak lain justru tidak memiliki status pajak yang jelas. Hal ini tentu berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan daerah,” ujar Yusna Dewi saat dikonfirmasi.

Pendaftaran NOP ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan lahan. Selain memenuhi kewajiban perpajakan, proses ini juga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sertifikat tanah secara resmi ke instansi terkait di tahap berikutnya.

Pengamat kebijakan daerah menyebutkan bahwa kepatuhan administrasi pajak merupakan indikator kuat atas legalitas penguasaan lahan. Jika suatu lahan produktif tidak memiliki NOP, maka aktivitas di atasnya berpotensi dikategorikan ilegal karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Morris Hasibuan maupun Jon Pikar Simamora Group belum memberikan pernyataan resmi terkait status pajak maupun legalitas lahan yang mereka kelola. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan penguasaan lahan secara tidak sah dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga