BANGKO – Sejak April 2026, Pemerintah Kabupaten Merangin mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara terbatas sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin Apel Kedisiplinan yang dirangkai dengan kegiatan halalbihalal di halaman Kantor Bupati Merangin, Senin (06/04). Meski diguyur gerimis, kegiatan tetap berlangsung tertib dan diikuti seluruh jajaran OPD.
Bupati menjelaskan, skema WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja ASN.
Selain mendorong adaptasi teknologi, langkah ini juga ditujukan untuk mengurangi beban anggaran daerah, khususnya pada biaya operasional.
“Saya telah menginstruksikan BKPSDMD dan BPKAD untuk menghitung secara rinci potensi penghematan anggaran, mulai dari biaya listrik, air, telepon hingga konsumsi BBM kantor. Hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jambi dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Bupati.
Meski memberikan opsi bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa aturan tetap harus dipatuhi agar kinerja tidak menurun.
Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Puskesmas, RSUD, dan layanan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor (WFO 100%). Sementara unit pendukung diperbolehkan menjalankan WFH dengan sistem piket bergiliran.
“WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap wajib mencapai target kerja harian melalui sistem pengawasan yang telah disiapkan,” tegasnya.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini juga diiringi penegasan disiplin melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang absensi elektronik. Bupati menekankan bahwa WFH menuntut tingkat integritas yang lebih tinggi dari setiap ASN.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti kedisiplinan pejabat di tingkat kecamatan. Ia mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait dua camat dan satu sekretaris camat yang jarang masuk kantor pasca pelantikan.
“Perubahan pola kerja ini harus diimbangi dengan mental ASN yang berintegritas dan berakhlak. Tidak boleh ada lagi penundaan pekerjaan atau penyalahgunaan jabatan. ASN yang terbukti melanggar disiplin akan ditindak sesuai aturan,” tutupnya.
