Usai Penertiban Pedagang, Nasib Jalan M. Yamin Bikin Warga Bertanya-tanya

Menu Atas

Usai Penertiban Pedagang, Nasib Jalan M. Yamin Bikin Warga Bertanya-tanya

Portal Andalas
Sabtu, 04 April 2026
Bagikan:

Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) tahun 2023 telah menetapkan Jalan M. Yamin sebagai kawasan parkir resmi di tepi jalan umum. Penetapan ini meliputi kedua sisi jalan, dimulai dari simpang Toko Sihok hingga area di samping terminal.

Mengacu pada dokumen Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/…/2023 tentang Penetapan Kawasan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus, Jalan Prof. M. Yamin secara tegas tercantum sebagai salah satu lokasi parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik seiring langkah tegas Pemkot Sungai Penuh yang belakangan intens melakukan penertiban pedagang di sepanjang Jalan M. Yamin. Berbagai aktivitas jual beli, seperti sayur, ayam, ikan, hingga daging, kini telah dipindahkan dari badan jalan tersebut.

Para pedagang diketahui telah direlokasi ke Pasar Induk Tanjung Bajure sebagai bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Namun demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait kejelasan pemanfaatan kawasan yang telah ditertibkan. Apakah area yang sebelumnya ditempati pedagang akan sepenuhnya difungsikan sebagai lahan parkir sesuai Perwako, atau akan ada kebijakan lanjutan lainnya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Saputra, saat dikonfirmasi wartasatu.info melalui pesan WhatsApp mengenai kemungkinan fungsi kawasan tersebut sebagai area parkir, tidak memberikan tanggapan meskipun pesan telah terbaca.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jumadil, saat dimintai keterangan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada Dinas Perhubungan.
“Silakan konfirmasi ke Dishub, itu menjadi kewenangan mereka,” ujar Jumadil.

Diketahui, penertiban yang dilakukan oleh tim terpadu Pemkot Sungai Penuh merupakan bagian dari upaya penataan kota, khususnya dalam menciptakan tata ruang yang lebih rapi dan teratur. Jalan M. Yamin yang sebelumnya dipadati aktivitas perdagangan kini diarahkan kembali sesuai fungsi utamanya sebagai jalan.

Meski begitu, minimnya penjelasan dari instansi teknis terkait menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Transparansi dan komunikasi publik dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tidak memicu kebingungan maupun perbedaan persepsi di lapangan.

Ke depan, masyarakat berharap adanya kejelasan dari pemerintah daerah, terutama Dinas Perhubungan, terkait penerapan kawasan parkir di Jalan M. Yamin agar sejalan dengan kebijakan penertiban yang telah dilakukan.

Baca Juga