Menu Atas

Portal Andalas
Sabtu, 11 April 2026
Bagikan:

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson serta logam mulia seberat 275 gram setelah melakukan penggeledahan di rumah dua oknum ASN Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Palembang, Rabu (8/4/2026).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap dua saksi berinisial YK dan B yang terkait dengan dugaan korupsi di sektor lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Penggeledahan dilakukan di kediaman YK di kawasan Kemuning serta mess milik B di wilayah Ilir Timur II,” jelas Vanni.

Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi periode 2019–2025. Selain motor besar dan emas, turut disita uang tunai sebesar Rp367 juta, empat unit ponsel, satu unit iPad, serta berbagai dokumen penting.

Vanni menambahkan, seluruh rangkaian penggeledahan berjalan lancar dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Selasa (7/4) malam, mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara atau keuntungan ilegal hingga mencapai Rp160 miliar.

Ia menjelaskan, modus perkara ini berawal dari penerapan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan kapal tunda saat melintasi jembatan.

Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator pemanduan.

Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif pemanduan berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas, dan dana tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

“Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.

Penyidik Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Sumber : ANTARA SUMSEL

Baca Juga