SUNGAI PENUH – Kenaikan tarif travel di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh kini menjadi sorotan serius DPRD. Sejumlah perusahaan otobus (PO) diduga menaikkan harga secara sepihak tanpa melalui prosedur resmi maupun koordinasi dengan pemerintah daerah.
Persoalan ini dibahas dalam hearing yang digelar di DPRD Kota Sungai Penuh. Rapat dipimpin Ketua Komisi III Tole, didampingi Ketua DPRD Hutri Randa dan Wakil Ketua Hardizal, serta dihadiri anggota dewan, perwakilan PO, dan LSM.
Aspirasi masyarakat disampaikan LSM
Perwakilan LSM Kompej, Harmo, menilai kenaikan tarif tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan dasar hukum serta transparansi kebijakan yang diambil.
“Kenaikan ini terkesan sepihak. Kami ingin memastikan apakah sudah sesuai aturan dan bagaimana respons pemerintah,” ujarnya.
PO sebut biaya operasional meningkat
Dari pihak operator, Direktur PO Safa Marwa, Kaharuddin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan akibat meningkatnya biaya operasional, terutama perawatan kendaraan dan harga suku cadang.
Ia juga menyoroti kendala distribusi BBM yang kerap kosong di kios resmi, sehingga pengusaha terpaksa membeli dengan harga lebih mahal di luar.
“Ini bukan karena isu kenaikan BBM, tapi kondisi nyata di lapangan. Biaya operasional memang naik cukup signifikan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan internal antar pemilik PO tanpa melibatkan Dinas Perhubungan.
DPRD ingatkan pentingnya aturan
Anggota Komisi III DPRD, Damrat, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut publik harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Kami tidak melarang kenaikan tarif, namun harus melalui mekanisme yang benar agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Hardizal juga mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum.
“Jika regulasi belum ada, harus segera dibuat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kekosongan aturan,” ujarnya.
Dishub akui keterbatasan wewenang
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sungai Penuh, Dianda, menjelaskan bahwa penetapan tarif angkutan lintas daerah merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski begitu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi dan BPTD. Ia juga menyinggung belum terbentuknya Organda di Sungai Penuh sebagai kendala dalam komunikasi.
Rekomendasi DPRD
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sungai Penuh merumuskan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk menetapkan standar tarif travel
- Meminta pelaku usaha membentuk Organda sebagai wadah koordinasi resmi
- Menertibkan travel ilegal serta menyesuaikan administrasi kendaraan
Hearing yang berlangsung dinamis ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem transportasi di Sungai Penuh, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
