Larangan ini diberlakukan sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya jumlah siswa yang menggunakan kendaraan pribadi dalam beberapa tahun terakhir berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, kemacetan, serta mengganggu proses belajar mengajar.
Selain itu, siswa yang masih di bawah umur dinilai belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai, sehingga berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, orang tua atau wali diminta untuk mengantar dan menjemput anak sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, pihak sekolah diminta untuk menegakkan kebijakan tersebut secara tegas dan memastikan tidak ada pelanggaran.
Sekolah diperbolehkan menyediakan area parkir khusus bagi guru dan tenaga pendidik, namun fasilitas tersebut tidak diperuntukkan bagi siswa. Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan sekolah dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kota Sungai Penuh, termasuk pengaturan di lingkungan sekolah, area parkir, hingga akses jalan menuju sekolah. Pemerintah berharap aturan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menumbuhkan kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.
