Manggis Kerinci Naik Kelas! Segera Kantongi Status Indikasi Geografis

Menu Atas

Manggis Kerinci Naik Kelas! Segera Kantongi Status Indikasi Geografis

Portal Andalas
Minggu, 12 April 2026
Bagikan:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan identifikasi produk unggulan daerah yang berpotensi mendapatkan Indikasi Geografis (IG) untuk Manggis Kerinci, pada Rabu (8/4/2026) di Kabupaten Kerinci.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, tim analis kekayaan intelektual, Kepala Desa Koto Patah, serta para petani dan pelaku usaha Manggis Kerinci.

Proses identifikasi ini menjadi tahap awal dalam mengumpulkan data dan informasi terkait ciri khas, mutu, serta reputasi Manggis Kerinci yang dipengaruhi oleh kondisi geografis setempat, sebagai dasar pengajuan Indikasi Geografis.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan kelompok tani guna menghimpun data pendukung untuk penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.

Dalam kesempatan tersebut, Diana menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis.

Menurutnya, Manggis Kerinci memiliki keunikan yang tidak dimiliki daerah lain. Dengan adanya Indikasi Geografis, produk ini tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi unggulan Manggis Kerinci, menggali faktor alam dan peran manusia yang memengaruhi kualitasnya, serta mendorong kesiapan masyarakat dalam membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Selain itu, keterlibatan petani dan pelaku usaha menjadi hal penting dalam proses ini, karena mereka berperan langsung dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan produk.

Perwakilan kelompok tani menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap Manggis Kerinci segera memperoleh status Indikasi Geografis.

Mereka berharap, melalui pendampingan ini, Manggis Kerinci dapat semakin dikenal luas dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh data awal yang lengkap sebagai dasar penyusunan dokumen Indikasi Geografis sekaligus mempercepat proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung perlindungan dan pengembangan produk unggulan berbasis kekayaan intelektual guna meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga