Heboh! Polisi Gerebek Kamar Hotel, Temukan Ribuan Pil Ekstasi

Menu Atas

Heboh! Polisi Gerebek Kamar Hotel, Temukan Ribuan Pil Ekstasi

Portal Andalas
Selasa, 07 April 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar pada Sabtu dini hari (4/4/2026). Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan di sebuah hotel di Kota Jambi dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di Kota Jambi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026). Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintasi wilayah Jambi. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas hitam di dalam lemari yang berisi dua paket besar sabu seberat total 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 5.051 butir. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RL berperan sebagai kurir utama yang menjalankan perintah dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran. Bersama RT, RL mengambil barang dari Pekanbaru untuk diedarkan ke wilayah Jambi dan Palembang. Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Alhafest, mengungkapkan bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai sekitar 5 kilogram. Namun, sebanyak 3 kilogram di antaranya telah lebih dulu diserahkan kepada pihak lain yang belum diketahui identitasnya di Kota Jambi. RT mengaku sudah dua kali terlibat dalam pengantaran narkoba dan dijanjikan bayaran sebesar Rp6 juta, meskipun baru menerima Rp4,5 juta. Sementara itu, SA menyatakan dirinya hanya diajak bekerja di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya keterlibatan narkotika. Diketahui, RL merupakan residivis kasus serupa yang kembali terjerat dalam jaringan peredaran narkoba. “Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali,” tegas AKP Tito Alhafest. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, meskipun angka tersebut masih bersifat estimasi dan dampaknya bisa lebih luas. AKP Tito Alhafest menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kota Jambi dan akan terus memburu jaringan di baliknya. Selain itu, Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga