Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam, menyampaikan bahwa sejak direncanakan pada tahun 2011, proyek tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran daerah namun tidak menghasilkan manfaat nyata.
Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan tidak diikuti dengan pembangunan, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian sejak tahap awal pelaksanaan. Akibatnya, penggunaan anggaran tidak sejalan dengan tujuan yang diharapkan.
Kejati Jambi juga menyoroti kondisi proyek yang hingga kini terbengkalai, padahal seharusnya menjadi jalur vital untuk mendukung distribusi logistik. Bahkan, masyarakat dipersilakan untuk melihat langsung kondisi di lokasi guna memastikan bahwa proyek tersebut memang belum mengalami kemajuan.
Menurut pihak Kejaksaan, permasalahan ini berakar dari penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang melibatkan mantan pejabat BPN Tanjab Timur berinisial AS dan MD. Dugaan penggunaan data tidak valid serta pembayaran ganti rugi berdasarkan dokumen sporadik yang tidak sah membuat proyek ini tersangkut persoalan hukum sejak awal.
Dampaknya, dana sekitar Rp11,6 miliar yang diduga diselewengkan dalam proses ganti rugi lahan menjadi tidak efektif, karena lahan yang telah dibayar belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan akses jalan.
Kejati Jambi menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun.
Sebelumnya, Kejati Jambi telah menahan dua tersangka, yakni AS selaku mantan Kepala BPN Tanjab Timur dan MD sebagai Kasi BPN, terkait kasus tersebut. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
