Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono, mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Kompolnas. Ia juga meminta agar Kapolda Jambi bersama Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi dipanggil oleh Komisi III DPR RI.
“Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI harus menindaklanjuti kejanggalan kaburnya tersangka kasus sabu 58 kilogram, M. Alung Ramadhan, dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025,” ujarnya.
Sigit juga menyoroti fakta bahwa pelarian Alung baru terungkap ke publik setelah muncul dalam dakwaan terhadap dua tersangka lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penanganan kasus tersebut.
“Peristiwa ini baru diketahui publik setelah sidang dua tersangka lainnya beberapa hari lalu. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Alung sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Sejumlah personel Polda Jambi telah menjalani sidang kode etik dan menerima sanksi, termasuk AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, yang dijatuhi demosi selama dua tahun serta dimutasi ke Yanma Polda Jambi.
Meski demikian, Sigit menilai bahwa tidak hanya penyidik yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pimpinan, termasuk Dirresnarkoba dan Kapolda Jambi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ia juga mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu seberat 58 kilogram tersebut, apakah benar telah diserahkan ke Mabes Polri untuk dimusnahkan.
Selain itu, Sigit meminta DPRD Provinsi Jambi turut mengambil peran aktif dalam mengawasi kasus ini, serta mendesak Polda Jambi untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai informasi, M. Alung Ramadhan (23) melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi dan resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025. Aksinya menjadi sorotan karena dilakukan dalam kondisi tangan masih terborgol kabel ties.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran sabu asal Medan, Sumatera Utara, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), namun hanya Alung yang berhasil kabur.
Sekitar pukul 19.40 WIB, saat proses pemeriksaan berlangsung, Alung melompat dari jendela lantai dua menuju bangunan di samping yang masih dalam tahap pembangunan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pelarian tersebut terjadi akibat kelalaian petugas. Hingga kini, upaya pengejaran terhadap Alung masih terus dilakukan, sementara kasus ini terus menjadi sorotan publik karena berlangsung lebih dari enam bulan.
