Kerinci – Setelah resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci pada Februari 2026, Neneng Susanti, S.Hut., M.Si langsung dihadapkan pada persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan, yakni sampah.
Permasalahan sampah di Kabupaten Kerinci masih menjadi keluhan utama masyarakat. Setiap harinya, jumlah sampah mencapai sekitar 134 ton, dengan rincian 60 persen berupa sampah organik dan 40 persen sampah anorganik.
Saat dikonfirmasi pada Senin (13/04/2026), Neneng menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan peran aktif dan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa DLH berupaya memperkuat edukasi serta mendorong aksi nyata agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya memilah, mengelola, dan membuang sampah dengan benar.
Edukasi dan Potensi Ekonomi Sampah
DLH Kabupaten Kerinci juga mendorong pemanfaatan sampah agar memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat selama ini disebabkan oleh kurangnya edukasi dan sosialisasi.
Beberapa program pengolahan sampah telah berjalan, salah satunya di TPS3R Giri Mulyo, Kecamatan Kayu Aro, yang mengolah sampah menjadi kompos. Program tersebut juga telah bersinergi dengan dinas terkait, seperti sektor perkebunan dan perikanan.
Keterbatasan Sarana Pengelolaan
Saat ini, fasilitas pengelolaan sampah di Kabupaten Kerinci masih terbatas, yakni hanya tersedia satu TPST di Kecamatan Bukit Kerman dan empat TPS3R. Selain itu, armada pengangkut sampah baru menjangkau 11 kecamatan, sementara lima kecamatan lainnya belum terlayani.
Keterbatasan ini menjadi kendala dalam optimalisasi pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Rencana Pembangunan TPA
DLH menilai bahwa solusi jangka panjang yang diperlukan adalah pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terintegrasi dengan TPST.
Neneng menjelaskan bahwa nantinya sampah akan dipilah di TPST, sementara sisa yang tidak dapat diolah akan dibuang ke TPA.
Pihak DLH juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian PUPR, meskipun masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi.
Kerja Sama dengan PT Semen Padang
Sebagai langkah inovatif, DLH tengah menjajaki kerja sama dengan PT Semen Padang untuk memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar alternatif industri.
Perusahaan tersebut diketahui mulai mengurangi penggunaan batu bara dan beralih ke energi alternatif seperti limbah domestik, wood pellet, dan bahan bakar cair.
Namun, kerja sama ini masih menunggu penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan pihak perusahaan.
Penanganan Sampah Liar dan Bank Sampah
Untuk mengatasi permasalahan sampah liar, DLH akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan hingga tingkat RT guna menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Selanjutnya, DLH akan bertanggung jawab dalam proses pengangkutan sampah dari lokasi tersebut.
Di sisi lain, program bank sampah di Kabupaten Kerinci masih sangat terbatas. Saat ini baru terdapat satu inisiatif di Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, yang belum berjalan secara optimal.
Harapan ke Depan
DLH Kabupaten Kerinci berharap pengelolaan sampah ke depan dapat berjalan lebih terstruktur dengan dukungan infrastruktur yang memadai serta meningkatnya kesadaran masyarakat.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan persoalan sampah di Kabupaten Kerinci dapat segera teratasi dan tidak lagi menjadi masalah berkepanjangan.
