Kedua tersangka yakni Anggasana Siboro, mantan Kepala Kantor BPN Tanjab Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B, ditahan pada Rabu (8/4/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan guna kepentingan proses penyidikan. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, hingga 27 April 2026.
Perkara ini berkaitan dengan proyek strategis pembangunan akses jalan sepanjang 80 kilometer yang telah dirancang sejak 2010 dan kembali ditegaskan melalui penetapan lokasi oleh Gubernur Jambi pada 2019.
Pada perencanaan awal, pembebasan 505 bidang tanah diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya kejanggalan mendasar pada dokumen Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi acuan penentuan ganti rugi.
Dokumen tersebut justru memuat data kepemilikan yang tidak sah, tidak lengkap, bahkan tidak jelas identitasnya. Meski demikian, para tersangka tetap menggunakan DNP bermasalah tersebut tanpa melakukan verifikasi ulang.
Data itu kemudian diserahkan ke Dinas PUPR Provinsi Jambi dan dijadikan dasar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), meskipun terdapat nama-nama penerima yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, pembayaran ganti rugi berdasarkan data yang cacat tersebut mencapai Rp55,6 miliar. Bahkan, sebagian dana diduga mengalir kepada pihak yang hanya mengantongi surat sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan resmi dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp11,6 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Oheiled, menyebut kasus ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dalam proses pengadaan tanah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
