Jambi, 7 April 2026 — Kemarahan warga Desa Tarikan memuncak. Ratusan warga mendatangi Mapolda Jambi pada Selasa (07/04/2026) untuk menuntut kejelasan terkait penetapan Ketua Kelompok Tani (Poktan), Ahmad Sabki, sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Aksi di depan gerbang Mapolda itu menjadi simbol protes warga terhadap apa yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap inisiatif swadaya masyarakat.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, warga menegaskan bahwa proyek perbaikan jalan yang dipermasalahkan merupakan hasil gotong royong. Dana dikumpulkan secara terbuka, yakni Rp56 juta dari masyarakat serta lebih dari Rp100 juta dari kelompok tani yang dipimpin Sabki, dengan total anggaran mencapai Rp160 juta. Seluruh pemasukan dan pengeluaran, menurut warga, telah dicatat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini hasil kesepakatan bersama melalui musyawarah. Bahkan pelapor juga ikut menyetujui. Tapi sekarang justru diproses secara pidana. Ini tidak masuk akal,” ujar salah satu orator.
Nama M. Suwardi, yang sebelumnya terlibat dalam kesepakatan, kini justru muncul sebagai pelapor dengan tuduhan penghalangan jalan dan penggelapan. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum untuk menetapkan Ahmad Sabki sebagai tersangka, yang langsung memicu kemarahan warga.
Bagi warga, keputusan tersebut bukan hanya dianggap keliru, tetapi juga melukai rasa keadilan.
Kritik semakin tajam saat warga membandingkan kasus ini dengan isu kaburnya tersangka narkoba seberat 58 kilogram dari penanganan aparat Polda Jambi yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Bandar narkoba bisa kabur dari ruang penyidikan, sementara masyarakat yang bergotong royong justru dijadikan tersangka. Di mana keadilan? Ini bukti hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas!” teriak Amir Akbar yang disambut riuh massa.
Tekanan massa akhirnya membuat pihak kepolisian membuka ruang dialog. Sepuluh perwakilan warga diterima oleh Kasubdit I Ditreskrimum, Ade Dirman, untuk melakukan hearing di ruang Subdit I.
Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas meminta agar kasus dihentikan melalui penerbitan SP3 serta pencabutan status tersangka Ahmad Sabki. Namun, pihak kepolisian belum memberikan kepastian.
Kasubdit I menyampaikan bahwa penyelesaian akan diupayakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Muaro Jambi, termasuk melibatkan bupati, guna meredam potensi konflik yang lebih luas. Ia juga mengimbau warga untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing emosi.
Sebagai langkah sementara, polisi menyatakan tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahmad Sabki meskipun status tersangka telah ditetapkan. Selain itu, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) juga akan diupayakan.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya memenuhi tuntutan warga yang menginginkan penghentian perkara secara total.
Usai mediasi, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum masih terasa. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang dinilai adil dan berpihak pada kebenaran.
