Mulai 28 Maret! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses TikTok, Instagram hingga YouTube

Menu Atas

Mulai 28 Maret! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses TikTok, Instagram hingga YouTube

Portal Andalas
Minggu, 08 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan baru yang ditujukan bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melarang anak-anak dalam rentang usia tersebut untuk mengakses sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk berbagai layanan media sosial. Penerapan aturan ini dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai potensi bahaya yang ada di ruang digital. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas. Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang berpotensi muncul di dunia digital, seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan gawai. Ia menilai bahwa ancaman di dunia digital saat ini semakin nyata bagi anak-anak sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memberikan perlindungan. “Anak-anak kita kini menghadapi berbagai ancaman nyata di ruang digital. Pemerintah hadir agar para orang tua tidak harus berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma yang sangat besar,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3). Aturan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Beberapa platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox. Dalam pelaksanaannya, akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Meutya juga mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun para orang tua. Ia mengatakan bahwa anak-anak mungkin akan mengeluhkan aturan tersebut, sementara orang tua mungkin perlu menghadapi berbagai pertanyaan atau keluhan dari anak mereka. Namun demikian, pemerintah meyakini bahwa langkah ini merupakan keputusan yang tepat di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga masa depan generasi muda Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat pesat. “Kami ingin memastikan bahwa teknologi memberikan manfaat bagi anak-anak kita, bukan justru merampas masa kecil mereka,” pungkasnya.

Baca Juga