JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor berupa pembebasan denda pajak, namun hanya berlaku dalam waktu terbatas.
Kebijakan ini diumumkan setelah dilakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan di kantor Samsat yang tetap beroperasi selama libur Lebaran, Rabu (25/3/2026).
Kepala BKAD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa masyarakat diberi kesempatan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026, untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Relaksasi ini khusus diperuntukkan bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya bertepatan dengan periode libur Lebaran, yakni 18–24 Maret 2026.
Ia menegaskan, apabila pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka ketentuan denda akan kembali diberlakukan seperti biasa.
Meski pemerintah tengah menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA), pelayanan di Samsat tetap berjalan normal. Petugas tetap diwajibkan hadir guna memastikan masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan tanpa hambatan.
Pemerintah daerah mencatat, selama masa libur Lebaran banyak masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan akibat keterbatasan layanan. Oleh karena itu, kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi agar masyarakat tidak terbebani denda.
Pemprov Jambi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir, mengingat periode relaksasi yang sangat singkat.
