5.506 Sertifikat Tanah Warga Jambi Terseret Konflik Zona Merah Pertamina, DPRD Turun Tangan

Menu Atas

5.506 Sertifikat Tanah Warga Jambi Terseret Konflik Zona Merah Pertamina, DPRD Turun Tangan

Portal Andalas
Minggu, 08 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Upaya DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah untuk menyelesaikan persoalan warga yang terdampak penetapan Zona Merah oleh Pertamina terus berlanjut. Setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada Kamis (5/3/2026) Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi yang dipimpin oleh Muhili Amin bersama sejumlah anggota lainnya kembali melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kunjungan tersebut juga didampingi oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Kedatangan rombongan bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dengan pihak Pertamina. Rombongan Pansus diterima dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di kantor Kementerian ATR/BPN. Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Iljas Tedjo Prijono yang didampingi oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo. Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari polemik terkait penetapan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi. Permasalahan tersebut berkaitan dengan dugaan tumpang tindih antara lahan milik masyarakat dengan aset milik Pertamina. Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tercatat sekitar 5.506 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat justru berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN). Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan masyarakat ikut terblokir. Menanggapi hal tersebut, Iljas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan seharusnya memberikan perlindungan hukum serta kepastian atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Dalam beberapa kasus, lahan yang telah bersertifikat dari BPN ternyata diklaim sebagai aset milik BUMN, kementerian, atau lembaga negara lainnya. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak dapat melakukan aktivitas administrasi terhadap tanah mereka karena statusnya diblokir. Menurut Iljas, dalam regulasi yang ada sebenarnya terdapat mekanisme penyelesaian, termasuk kemungkinan hibah ataupun pelepasan aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait persoalan di Kota Jambi, pihak BPN mendukung penyelesaian secara terpadu melalui kerja sama antara Pansus DPRD Kota Jambi dengan berbagai instansi terkait. Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi bersama antara DJKN, Pertamina, dan BPN, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya. Proses verifikasi ini akan mencakup penelitian fisik di lapangan serta pemeriksaan dokumen untuk memastikan batas-batas bidang tanah yang diklaim sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina. Dari hasil verifikasi tersebut nantinya akan ditentukan titik koordinat lahan yang benar-benar termasuk aset BMN eks Pertamina, sekaligus disusun peta resmi sebagai dasar penyelesaian masalah. Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh kebijakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Usai pertemuan tersebut, Iljas Tedjo menyampaikan apresiasinya atas langkah yang dilakukan Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif melakukan audiensi dan koordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk DJKN dan ATR/BPN. Sebagai tindak lanjut, Pansus bersama pihak terkait akan membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, Pertamina, serta pemerintah daerah. Ia berharap melalui pembentukan tim tersebut dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah namun lahannya diklaim sebagai aset Pertamina. Sementara itu, Ketua Pansus Muhili Amin menyampaikan bahwa respons dari pihak ATR/BPN memberikan dorongan dan optimisme bagi Pansus dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia juga menyambut baik rencana pembentukan tim terpadu yang dinilai dapat mempercepat upaya penyelesaian konflik lahan tersebut. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh pihak ATR/BPN dapat menjadi semangat bagi kami dalam menjalankan tugas pansus untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga