Portalandalas.com - Kota Jambi, 17 Februari 2026 — Wakil Ketua DPW Nasdem Bidang Pemuda dan Olahraga, Andrew Sihite, melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Nelson SH MH dan Ferdi Kesek SH, resmi mengumumkan pengajuan gugatan terhadap Hasto Pratikno bersama empat lembaga terkait dalam perkara sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem di daerah pemilihan Kota Baru, Kota Jambi. Gugatan tersebut dilandasi dugaan pemalsuan dokumen serta pelanggaran aturan larangan rangkap jabatan antara pengurus RT dan anggota partai politik.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Cafe Javas Cycle Beringin, tim hukum menyampaikan bahwa Hasto Pratikno telah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan juga dilaporkan ke Polresta Jambi sejak 8 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 KUHP Baru. Ia juga diduga melanggar Pasal 23 ayat 3 Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2025 yang secara tegas melarang pengurus RT menjadi anggota partai politik.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa bukti yang dimiliki menunjukkan Hasto merupakan kader Partai Nasdem sejak Juni 2020 berdasarkan kartu anggota partai. Namun pada April 2025, ia mencalonkan diri sebagai Ketua RT 06 di Simpang III Sipin dengan menandatangani surat pernyataan yang menyebut dirinya bukan anggota partai politik.
Menurut tim hukum, perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dianggap sebagai persoalan integritas serius bagi seorang calon wakil rakyat. Pencalonan Hasto disebut diduga didasarkan pada manipulasi data serta pelanggaran terhadap aturan pemerintah daerah.
Selain Hasto, pihak yang turut digugat meliputi DPP, DPW, dan DPD Partai Nasdem, serta KPU Kota Jambi. Tim hukum juga mengingatkan Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Sekretariat DPRD Kota Jambi, dan KPU Kota Jambi agar menunda proses pelantikan Hasto.
Mereka menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam hukum administrasi negara menuntut agar pelantikan tidak dilakukan terhadap pihak yang masih berstatus dalam sengketa hukum. Tim hukum menilai solusi yang paling tepat adalah melantik Andrew Sihite sebagai peraih suara terbanyak ketiga yang dinilai sah serta tidak memiliki persoalan hukum.
Gugatan ini disebut sebagai langkah konstitusional untuk menjaga kehormatan Partai Nasdem sekaligus memastikan kursi DPRD Kota Jambi ditempati oleh figur yang memenuhi ketentuan hukum. Upaya penyelesaian sesuai prosedur sebelumnya telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil, sehingga jalur gugatan dipilih sebagai langkah terakhir dengan dukungan bukti pelanggaran yang dinilai kuat.

