Portalandalas.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan kebijakan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan tersebut, siswa tidak diperkenankan membawa pulang makanan yang disediakan oleh sekolah dan diwajibkan mengonsumsinya langsung di lingkungan sekolah. Selain itu, BGN juga menerapkan sistem pengawasan berlapis guna memastikan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BGN menginstruksikan pihak sekolah untuk secara rutin menyampaikan informasi kepada siswa terkait kewajiban mengonsumsi MBG di sekolah serta larangan menyimpan makanan untuk dibawa pulang. Kebijakan ini dinilai krusial demi menjaga keberlangsungan dan efektivitas program.
Kepala BGN, Nanik, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan membatasi hak siswa, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap potensi risiko kesehatan. Menurutnya, MBG dirancang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan gizi anak secara aman, layak, dan berkualitas.
Program MBG sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional yang menjangkau pelajar di berbagai wilayah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan status gizi anak, menunjang konsentrasi belajar, serta berkontribusi dalam upaya penurunan angka stunting.
BGN berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan pelaksanaan MBG yang lebih tertib, disiplin, dan bertanggung jawab. Kolaborasi antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah dinilai menjadi faktor kunci agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
Selain itu, BGN menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sanksi akan diterapkan sebagai upaya menjaga mutu dan kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

