Portalandalas.com - Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam setiap datangnya bulan Ramadan. Muhammadiyah menetapkan tarawih sebanyak 11 rakaat, sedangkan NU pada umumnya melaksanakan 23 rakaat. Lalu, apa dasar yang melatarbelakangi perbedaan ini?
Muhammadiyah: 11 Rakaat Berdasarkan Hadis Nabi
Muhammadiyah menetapkan salat tarawih berjumlah 11 rakaat yang terdiri dari 8 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir.
Landasan utamanya merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa Muhammad ﷺ tidak pernah menambah jumlah salat malam, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, lebih dari sebelas rakaat.
Muhammadiyah memandang bahwa tarawih termasuk bagian dari qiyamul lail sehingga jumlah rakaatnya mengikuti praktik Nabi secara langsung sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut.
NU: 23 Rakaat Mengikuti Praktik Para Sahabat
Di sisi lain, NU umumnya melaksanakan salat tarawih sebanyak 23 rakaat yang terdiri dari 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir.
Dasarnya merujuk pada praktik para sahabat pada masa khalifah Umar bin Khattab yang menghimpun umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah sebanyak 20 rakaat.
Riwayat ini antara lain tercantum dalam kitab Al-Muwatta karya Imam Malik. Selain itu, terdapat hadis dalam Sunan Abu Dawud yang menganjurkan umat Islam untuk mengikuti sunnah Nabi dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelah beliau.
NU memandang praktik tersebut sebagai bagian dari sunnah Khulafaur Rasyidin yang telah menjadi kesepakatan para sahabat (ijma’) dan diperkuat oleh pendapat mayoritas ulama mazhab, khususnya Mazhab Syafi'i.
Perbedaan Metode, Bukan Soal Benar atau Salah
Perbedaan jumlah rakaat tarawih antara Muhammadiyah dan NU bukanlah persoalan benar atau salah, melainkan perbedaan dalam pendekatan ijtihad atau metode pengambilan hukum.
Muhammadiyah lebih menitikberatkan pada praktik Nabi secara langsung berdasarkan hadis, sedangkan NU menekankan praktik para sahabat serta tradisi mazhab fikih yang berkembang dalam sejarah Islam.
Dalam khazanah fikih Islam, perbedaan seperti ini termasuk dalam ranah khilafiyah yang dibenarkan. Umat Islam dapat menjalankan salah satu pendapat dengan tetap menjaga sikap saling menghormati.
Kesimpulan
Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih antara Muhammadiyah dan NU menunjukkan kekayaan tradisi fikih dalam Islam. Muhammadiyah menetapkan 11 rakaat, sementara NU melaksanakan 23 rakaat. Keduanya memiliki landasan dalil yang kuat dan telah dipraktikkan secara luas di Indonesia.
Dengan memahami dasar masing-masing pandangan, umat Islam diharapkan dapat menyikapi perbedaan ini secara bijak serta tetap menjaga persatuan dan kebersamaan selama bulan Ramadan.

