Portalandalas.com - Pemerintah Kabupaten Bungo mengamankan sebanyak 303 kotak amal yang tersebar di berbagai toko dan warung. Tindakan ini diambil setelah aparat memperoleh hasil verifikasi dari Densus 88 Antiteror Polri.
Bupati Dedy Putra menerangkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan 104 kotak amal yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan terlarang. Karena itu, petugas segera membawa kotak-kotak tersebut ke kantor Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut.
Di sisi lain, sebanyak 199 kotak amal lainnya diketahui berasal dari yayasan, panti sosial, panti asuhan, pondok pesantren, serta masjid. Pemerintah pun memastikan tidak ada indikasi pelanggaran pada kotak amal tersebut.
Koordinasi Bersama Forkopimda
Pemerintah daerah kemudian menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda. Dari pertemuan itu diputuskan bahwa 104 kotak amal akan diserahkan kepada Baznas Kabupaten Bungo.
Selanjutnya, Baznas akan melakukan penghitungan isi kotak amal sebelum menyalurkan dana sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar dana yang terkumpul tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
Pengetatan Pendataan Kotak Amal
Sementara itu, pemerintah daerah mengembalikan 199 kotak amal kepada masing-masing pemilik. Meski begitu, setiap pengelola diwajibkan mendaftarkan kotak amal melalui Dinas Sosial.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap penempatan kotak amal di ruang publik. Tujuannya agar setiap pengelola memiliki identitas yang jelas dan penyaluran dana sedekah bisa lebih tepat sasaran.
Oleh sebab itu, Pemkab Bungo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif sebelum memberikan donasi, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan.

