Portalandalas.com - Berikut parafrase versi lebih halus, runtut, dan bernuansa jurnalistik formal:
Jambi – Pemerintah Kota Jambi menganggarkan dana hampir Rp 4 miliar pada APBD 2025 untuk mendukung operasional pengelolaan sampah. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 2,9 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM), sementara sisa anggaran digunakan untuk kebutuhan listrik operasional.
Anggaran BBM tersebut diperuntukkan bagi operasional armada pengangkut sampah, alat berat, serta kegiatan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Jambi menunjuk PT Lutfi Azimigas Barokah sebagai penyedia BBM. Perusahaan ini diketahui mengelola SPBU yang berlokasi di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi.
Kontrak pengadaan BBM mulai berlaku pada 24 Februari 2025. Semula, masa kontrak dijadwalkan berakhir pada 30 Januari 2026, namun melalui addendum, batas akhir kontrak dimajukan menjadi 9 Januari 2026. Nilai kontrak juga mengalami penyesuaian, dari sekitar Rp 2,921 miliar menjadi sekitar Rp 2,897 miliar, seiring perubahan dalam APBD Perubahan 2025.
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah mekanisme pengadaan BBM yang tidak melalui tender terbuka. Pengadaan dilakukan dengan skema pengadaan dikecualikan, bukan melalui proses lelang sebagaimana pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
Pemerintah daerah beralasan bahwa BBM merupakan komoditas dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan memiliki karakteristik khusus, sehingga dapat dilakukan pengadaan tanpa proses tender.
Secara regulasi, mekanisme tersebut memang memiliki dasar hukum, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang membuka ruang pengadaan tanpa tender untuk barang tertentu dengan karakteristik khusus.
Regulasi turunan dari LKPP yang mengatur pengadaan barang dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa setiap proses pengadaan wajib memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan.
Nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah memicu tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi. Masyarakat menilai bahwa pengawasan penggunaan BBM harus dilakukan secara ketat agar anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Prinsip keterbukaan ini sejalan dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara terbuka, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di luar aspek prosedural, isu lain yang turut mencuat adalah dugaan konflik kepentingan. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterkaitan antara SPBU Bagan Pete yang dikelola PT Lutfi Azimigas Barokah dengan Wali Kota Jambi, Maulana. Bahkan beredar klaim bahwa Wali Kota Jambi disebut sebagai pemilik SPBU tersebut.
Dugaan ini menguat setelah kehadiran Maulana dalam perayaan ulang tahun pertama SPBU Bagan Pete. Dalam kesempatan tersebut, Maulana turut memberikan sambutan dan menyampaikan harapan agar SPBU tersebut terus berbenah, memperkuat budaya kerja, serta mendorong inovasi dan etos kerja para pegawainya.
Pernyataan tersebut dikutip oleh media beritajambi.co, yang juga menyebutkan bahwa Maulana disebut sebagai pemilik SPBU tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi melanggar prinsip penghindaran konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat publik mengambil keputusan yang mengandung konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Prinsip pencegahan konflik kepentingan dalam regulasi KPK serta sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan melalui kepemilikan langsung. Potensi hubungan kepentingan yang dapat memengaruhi kebijakan publik pun sudah cukup menjadi persoalan serius, baik secara etika maupun hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Lutfi Azimigas Barokah belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus dilakukan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi juga belum menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme penunjukan penyedia BBM serta sistem pengawasan penggunaan anggaran tersebut.

