Portalandalas.com - Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha hiburan malam di wilayahnya. Kebijakan ini meliputi operasional bar, diskotek, tempat karaoke, hingga panti pijat yang mulai diberlakukan pada 17 Februari 2026.
Penghentian aktivitas tersebut berlaku sejak 15 Februari hingga 23 Maret 2026, atau tiga hari sebelum Ramadan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas hiburan malam diminta untuk dihentikan sementara agar umat Muslim dapat beribadah dengan lebih khusyuk.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadan 1447 H. Penyusunannya melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Agama RI, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Baznas, organisasi kemasyarakatan, serta perangkat daerah terkait.
Selama masa penghentian sementara, para pelaku usaha hiburan malam diwajibkan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain sektor hiburan, Pemkot juga mengatur operasional usaha kuliner. Rumah makan dan usaha sejenis tetap diperbolehkan buka, namun diminta memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara jelas dari luar pada siang hari.
Di sisi lain, pusat perbelanjaan tetap beroperasi seperti biasa. Khusus pegawai Muslim, dianjurkan mengenakan busana bernuansa Ramadan sebagai bentuk dukungan terhadap suasana religius selama bulan puasa.
Penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus di masjid dan musala juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Masyarakat pun diimbau menjaga etika di ruang publik dengan tidak makan, minum, atau merokok secara terbuka pada siang hari selama Ramadan.
Maulana berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Jambi. Menurutnya, Ramadan merupakan momentum untuk mempererat ukhuwah serta meningkatkan kualitas ibadah, sehingga seluruh masyarakat diharapkan dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban.
Melalui kebijakan ini, pemerintah kota juga menargetkan terciptanya kehidupan sosial yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat.

