Proyek Rp7,15 Miliar di Merangin Dilaporkan ke Kejati Jambi, Diduga Bermasalah

Menu Atas

Proyek Rp7,15 Miliar di Merangin Dilaporkan ke Kejati Jambi, Diduga Bermasalah

Portal Andalas
Jumat, 30 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Jambi – Proyek pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin, Jambi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Proyek bernilai Rp 7,15 miliar tersebut diduga bermasalah karena proses pengerjaan masih berlangsung, meskipun tahun anggaran 2025 telah berakhir. Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Jambi. Mereka menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi serta kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Kami mendesak Kajati Jambi yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Kabid Yankes, serta kontraktor pelaksana,” ujar perwakilan AMUK, Agusti Randa, sebagaimana dikutip dari kabar daerah. Diketahui, proyek ini dikerjakan oleh CV Wakuda Bangun Jaya berdasarkan kontrak nomor 400.7.5051/Kontrak-DAK/Yankes-Dinkes/2025 tertanggal 19 Juli 2025. Berdasarkan hasil pemantauan tim AMUK di lokasi pada 27 Januari 2026, progres fisik bangunan dinilai belum rampung sepenuhnya. Aktivitas pembangunan masih berlangsung dan belum memasuki tahap finishing secara optimal. Agusti menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan terburu-buru demi mengejar target penyelesaian, sehingga kualitas bangunan dikhawatirkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Di lapangan terlihat minim percepatan dan transparansi. Padahal ini proyek strategis yang seharusnya mendapat pengawasan ketat. Risiko pelanggaran administratif DAK semakin besar jika pekerjaan tidak segera diselesaikan,” tegasnya. Dalam laporannya, AMUK juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas. Menurut Agusti, keterlambatan pekerjaan yang melewati tahun anggaran seharusnya ditindak tegas sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, mulai dari penerapan denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak dan pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) jika diperlukan. Ia menambahkan, pembiaran terhadap keterlambatan ini berpotensi menjadi temuan kerugian negara. “Kami juga meminta konsultan perencana dan pengawas turut diperiksa karena diduga lalai. Negara sudah membayar mereka, namun potensi mark-up dan kerugian negara justru muncul di depan mata,” imbuhnya. AMUK mendesak Kejati Jambi segera membentuk tim audit dan investigasi independen untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan fisik bangunan secara menyeluruh. Sebelumnya, proyek yang dikerjakan CV Wakuda Bangun Jaya ini juga sempat mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kunjungan sebelumnya, tim KPK diketahui telah memantau langsung pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga