Diburu Berbulan-bulan, Gembong Sabu Kerinci Menyerah Tanpa Perlawanan Saat Digerebek

Menu Atas

Diburu Berbulan-bulan, Gembong Sabu Kerinci Menyerah Tanpa Perlawanan Saat Digerebek

Portal Andalas
Rabu, 07 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pelarian panjang AF (41) yang dikenal dengan julukan Pak Pari, bandar narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci, akhirnya terhenti. Ia berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci di lokasi persembunyiannya di kawasan Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin malam, 5 Januari 2026. Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Pak Pari telah menjadi target operasi sejak Mei 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus besar pengungkapan narkotika di Desa Lempur Mudik, di mana sebelumnya tersangka sempat berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap. “Setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama beberapa bulan, petugas memperoleh informasi valid terkait keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB dan tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 112,67 gram sabu, delapan butir pil ekstasi dengan logo WhatsApp dan TMT, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta satu unit mobil Toyota Hilux yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Atas perbuatannya, Pak Pari kini terancam hukuman berat dengan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus membongkar dan memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga