Dari ASN Mangkir hingga Pegawai Makan di Jam Kerja, Disiplin Aparatur Jadi Sorotan

Menu Atas

Dari ASN Mangkir hingga Pegawai Makan di Jam Kerja, Disiplin Aparatur Jadi Sorotan

Portal Andalas
Kamis, 08 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I (40) diketahui tidak aktif masuk kerja selama kurang lebih lima bulan tanpa keterangan resmi. ASN tersebut bertugas sebagai staf Tata Usaha di SMP Negeri 7 Cenrana, Kabupaten Maros, dan dilaporkan jarang hadir sejak beberapa waktu terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran ASN tersebut telah berlangsung sejak Agustus. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Darmansyah. Ia mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan secara langsung. Dalam klarifikasi tersebut, staf Tata Usaha itu mengaku sering tidak masuk kerja karena adanya persoalan internal di lingkungan sekolah. Ia merasa tidak nyaman bekerja setelah terlibat masalah dengan salah seorang guru. Menurut Andi Darmansyah, persoalan tersebut bermula ketika anak dari ASN yang bersangkutan secara tidak langsung diminta berhenti bekerja sebagai tenaga honorer di sekolah yang sama. Situasi tersebut berdampak pada kondisi psikologis ASN tersebut hingga memengaruhi kehadiran serta kinerjanya. Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Maros menegaskan bahwa ASN tersebut tidak sepenuhnya meninggalkan tugas. Ia masih tercatat sesekali datang ke sekolah, namun kehadirannya dinilai belum maksimal karena tidak menetap dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Terkait hak kepegawaian, Andi menjelaskan bahwa gaji pokok ASN tersebut masih dibayarkan sesuai aturan. Namun, untuk tunjangan kinerja, pihaknya menduga tidak diberikan selama yang bersangkutan kerap absen. “Gaji tetap berjalan, tetapi kemungkinan TPP tidak dibayarkan,” ujarnya. Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Maros memastikan akan mengambil langkah lanjutan dengan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepegawaian. “Kami sudah melimpahkan ke kepegawaian. Soal sanksi atau kemungkinan pemecatan, nanti menjadi kewenangan kepegawaian,” jelas Andi. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyampaikan bahwa pembinaan terhadap tenaga pendidik dan staf sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan melalui bidang ketenagaan. Ia juga mengungkapkan bahwa sistem absensi di sekolah saat ini belum terintegrasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. “Absensi sekolah belum terhubung langsung dengan Diskominfo,” katanya. BKPSDM, lanjutnya, baru akan menangani kasus tersebut apabila telah dilimpahkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan, biasanya ketika upaya pembinaan internal dinilai tidak lagi memungkinkan. “Kalau sudah tidak bisa dibina, barulah dilimpahkan dan disurati ke BKPSDM,” ujarnya. Ia menegaskan, setiap ASN yang terbukti melanggar disiplin kerja tetap akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Semuanya ada aturan dan prosedurnya,” pungkasnya. Kejadian Lain Sementara itu, di Palembang, Wali Kota Palembang Ratu Dewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Plaju Ulu. Dalam sidak tersebut, ia mendapati sejumlah pegawai tengah asyik menikmati makanan ringan berupa kelempang di jam kerja. Aksi sidak tersebut diunggah Ratu Dewa ke akun media sosial pribadinya pada Sabtu (20/12/2025). Dalam video yang dibagikan, terlihat dua pegawai di meja pelayanan tampak santai dan tidak menyadari kehadiran Wali Kota. Setelah menyadari tengah diawasi langsung, para pegawai tersebut terlihat menyembunyikan makanan mereka dan segera bersalaman dengan Ratu Dewa. Wali Kota kemudian berkeliling meninjau seluruh ruangan di Kantor Kelurahan Plaju Ulu. Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa juga meminta Lurah Plaju Ulu, Davy Angreana, untuk membersihkan area luar kantor agar terlihat lebih rapi dan tidak menjadi tempat berkembangnya nyamuk. Unggahan tersebut, sebagaimana dilansir dari Sripoku.com, langsung menyita perhatian publik dan memicu beragam komentar dari warganet. Banyak netizen menyoroti kedisiplinan aparatur kelurahan serta etika pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam keterangan unggahannya, Ratu Dewa kembali menegaskan pentingnya penerapan core value ASN BerAkhlak. Ia menekankan bahwa unit pelayanan masyarakat tidak diperkenankan menyediakan atau mengonsumsi makanan di meja pelayanan. Ratu Dewa mengaku kecewa dengan perilaku oknum pegawai yang dinilai tidak profesional dan melanggar aturan kerja. Ia menegaskan bahwa ASN dituntut membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, serta berintegritas demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Unggahan tersebut pun menuai banyak dukungan dari masyarakat Kota Palembang yang mengapresiasi langkah tegas Wali Kota dalam menegakkan disiplin aparatur pemerintahan.

Baca Juga