Cek di Sini! Tarif Listrik PLN per Januari 2026 untuk Semua Golongan

Menu Atas

Cek di Sini! Tarif Listrik PLN per Januari 2026 untuk Semua Golongan

Portal Andalas
Jumat, 02 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku pada Triwulan I tahun 2026, yakni periode Januari hingga Maret. Mengacu pada keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pada periode tersebut dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap sama seperti tarif yang berlaku pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Perlu diketahui, besaran tarif listrik bagi pelanggan prabayar ditetapkan sama dengan pelanggan pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan pasokan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam jangka waktu tertentu. Lantas, seperti apa rincian tarif listrik yang berlaku mulai Januari 2026? Penjelasan Kementerian ESDM Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik pada Triwulan I 2026 diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun. Menurutnya, secara perhitungan formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memilih untuk menahan perubahan tarif demi melindungi masyarakat dari beban tambahan. Selain itu, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah, dengan subsidi tetap diberikan oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan listrik nasional. Masyarakat pun diimbau menggunakan energi listrik secara bijak demi mendukung ketahanan dan kemandirian energi. Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Januari 2026 Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh pelanggan: Pelanggan rumah tangga R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh Pelanggan bisnis B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh Pelanggan industri I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh Pelayanan sosial S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh Pelanggan rumah tangga bersubsidi R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh Token Listrik Rp 100 Ribu Dapat Berapa kWh? Besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik bergantung pada tarif listrik yang berlaku dan pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan daerah. Sebagai contoh, PPJ di Jakarta ditetapkan sebesar: Hingga 2.200 VA: 2,4 persen 3.500–5.500 VA: 3 persen 6.600 VA ke atas: 4 persen Rumus perhitungannya adalah: (Nominal token – PPJ) dibagi tarif listrik = jumlah kWh Dengan pembelian token Rp 100.000, berikut perkiraan kWh yang diterima pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta: 900 VA: sekitar 72,19 kWh 1.300–2.200 VA: sekitar 67,56 kWh 3.500–5.500 VA: sekitar 57,07 kWh 6.600 VA ke atas: sekitar 56,49 kWh

Baca Juga