NF, Selebgram Aceh Jaya yang Ditangkap karena Promosi Judi Online

Menu Atas

NF, Selebgram Aceh Jaya yang Ditangkap karena Promosi Judi Online

Portal Andalas
Jumat, 19 Juli 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Seorang selebgram yang berasal dari Aceh Jaya, dengan inisial NF dan usianya 18 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena dituduh terlibat dalam kegiatan promosi judi online melalui akun media sosial pribadinya. Kasus ini menjadi sorotan setelah NF diduga menerima bayaran hingga mencapai Rp 10 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Kompol Ibrahim, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, menjelaskan bahwa NF telah dijadikan tersangka setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas promosi judi online yang dilakukannya. Penangkapan terhadap NF dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mengindikasikan bahwa NF menerima tawaran dari agen situs judi online melalui pesan langsung di Instagram pada bulan Juni tahun sebelumnya.

Menurut Ibrahim, NF menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu per minggu. NF pun melaksanakan tugasnya dengan mempublikasikan link situs judi tersebut di akun Instagram miliknya.

"NF telah menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga ditangkapnya. Selama periode tersebut, NF menerima total upah sebesar Rp 10 juta dari agensi yang bersangkutan. Motivasi dari NF untuk terlibat dalam promosi judi online banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi," jelas Ibrahim.

Dalam proses penyelidikan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel dan akun Instagram milik NF. NF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi selebgram lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa atau mempromosikan aktivitas yang terkait dengan perjudian," tambah Ibrahim.

Baca Juga