Portalandalas.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Kamis (9/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa puluhan jerigen yang berisi BBM jenis solar dan pertalite.
Kapolres Kerinci, Ramadhanil, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Kronologi Penangkapan
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat ditangkap, RP tengah membawa lima jerigen berisi solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diketahui milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 14 jerigen berisi solar, empat jerigen berisi pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Modus Operandi
Pelaku S diduga memperoleh BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di sekitar wilayah tersebut dengan cara membeli secara berulang. Untuk pertalite, pembelian dilakukan menggunakan sepeda motor, sedangkan untuk solar memanfaatkan barcode UMKM.
Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen sebelum dijual kembali secara ilegal.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak Polres Kerinci menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak SPBU terkait, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

