Rompi Pink & Borgol! Kepala Puskesmas Kebun IX Digiring ke Lapas Perempuan Jambi

Menu Atas

Rompi Pink & Borgol! Kepala Puskesmas Kebun IX Digiring ke Lapas Perempuan Jambi

Portal Andalas
Jumat, 13 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX berinisial DL dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) berinisial LB pada Rabu sore, 11 Februari 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP di Puskesmas Kebun IX untuk periode 2022 hingga 2023. Sebelumnya, Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hasil audit. Berdasarkan perhitungan aparat, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp650 juta. Dana BOK dan TPP sejatinya diperuntukkan bagi operasional layanan kesehatan serta pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban anggaran tersebut. Usai proses administrasi pelimpahan selesai, kedua tersangka digiring keluar kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut dapat mencapai hukuman penjara seumur hidup. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Baca Juga