Bupati Turun Tangan! Satgas Batu Bara Merangin Nonaktif, Pengawasan Jalinsum Dipertanyakan

Menu Atas

Bupati Turun Tangan! Satgas Batu Bara Merangin Nonaktif, Pengawasan Jalinsum Dipertanyakan

Portal Andalas
Jumat, 13 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Lemahnya pengawasan terhadap angkutan batu bara di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Merangin akhirnya terungkap ke publik. Dalam forum audiensi bersama Pemuda Pancasila Dusun Bangko dan Forum Peduli Merangin, Dinas Perhubungan (Dishub) Merangin secara terbuka mengakui bahwa Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang dibentuk sejak tahun 2024 saat ini sudah tidak lagi berfungsi di lapangan. Pengakuan tersebut langsung memicu kritik keras dari peserta forum. Pasalnya, Satgas Gakkum sejatinya diposisikan sebagai ujung tombak dalam upaya penertiban dan pengawasan angkutan batu bara yang melintas di wilayah tersebut. Secara struktural, satgas ini sebenarnya memiliki kekuatan lintas instansi dan lintas daerah yang cukup solid. Komposisinya melibatkan personel gabungan dari Polres Merangin dan Polres Bungo, Dishub Merangin dan Dishub Bungo, serta Satpol PP Merangin dan unsur Muara Bungo, dengan masing-masing instansi mengirimkan dua personel. Namun demikian, Dishub Merangin tidak memberikan penjelasan rinci terkait faktor utama yang menyebabkan terhentinya operasional satgas tersebut. Selain persoalan satgas, Dishub juga mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan batu bara yang aktivitas angkutannya melintasi Jalinsum Merangin. Akan tetapi, kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya lemahnya koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait. Dishub menyebutkan bahwa saat ini hanya PT KIM yang terpantau masih aktif beroperasi. Ironisnya, pihak Dishub mengaku belum menerima komunikasi resmi dari perusahaan tersebut terkait aktivitas operasional terbaru mereka. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya celah dalam koordinasi dan pengawasan teknis lalu lintas angkutan batu bara. “Sesuai arahan Gubernur Jambi, angkutan batu bara di wilayah Merangin wajib menggunakan mobil PS dengan batas muatan maksimal 8 ton. Namun, tanpa satgas yang aktif, penerapan aturan ini sulit untuk diawasi secara efektif,” tegas pihak Dishub dalam audiensi itu. Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Merangin, M. Syukur, menyatakan akan segera mengambil langkah strategis. Dalam jangka pendek, ia dijadwalkan menggelar audiensi lanjutan pada esok hari guna mencari solusi cepat atas persoalan kemacetan dan pelanggaran aturan di lapangan. Sementara untuk jangka panjang, M. Syukur berencana melakukan koordinasi intensif dengan Gubernur Jambi, Al Haris, serta para pelaku usaha pertambangan. Tujuannya adalah membangun sinkronisasi kebijakan yang lebih solid agar tidak merugikan masyarakat pengguna jalan umum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan langkah konkret dari Dishub Merangin terkait waktu pengaktifan kembali Satgas Gakkum demi menjamin keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sepanjang Jalinsum.

Baca Juga