Portalandalas.com - Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Jambi.
Sebelumnya, terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara senilai sekitar Rp105 miliar itu berstatus sebagai tahanan kota.
Perubahan status penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dalam proses persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada 16 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tertanggal 16 April 2026. Penahanan tersebut berlaku selama 10 hari, terhitung sejak 16 April 2026 hingga 26 April 2026.
Setelah penetapan itu diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan perintah majelis hakim dengan menitipkan terdakwa Bengawan Kamto ke Rumah Tahanan Negara Kelas II Jambi.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya pada Kamis (16/4/2026).
Kejaksaan Tinggi Jambi juga menegaskan komitmennya agar proses hukum perkara ini terus mendapat pengawalan publik sehingga berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

