Oknum Anggota DPRD Sungai Penuh Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Portal, Kini Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Menu Atas

Oknum Anggota DPRD Sungai Penuh Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Portal, Kini Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Portal Andalas
Senin, 09 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kasus dugaan pembongkaran besi pembatas jalan atau portal di depan Gedung Nasional milik Pemerintah Kota Sungai Penuh memasuki perkembangan baru. Oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh berinisial P telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Pelimpahan ini merupakan proses tahap II dalam penanganan perkara pidana, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses menuju persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M. Haris Fikri, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. “Pada tahap ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya perkara tersebut akan disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” ujar Haris Fikri. Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain 10 tiang pembatas jalan yang telah dibongkar, satu unit mesin gerinda atau alat pemotong, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aksi pembongkaran portal itu disiarkan secara langsung melalui akun Facebook pribadi tersangka. Dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, terlihat tersangka bersama sejumlah warga membongkar besi pembatas jalan di lokasi kejadian. Peristiwa pembongkaran portal tersebut terjadi di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Pihak kepolisian sebelumnya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi di lokasi pada 14 Februari 2025. Kasus ini dilaporkan oleh dinas terkait yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya menetapkan oknum anggota dewan berinisial P sebagai tersangka pada Oktober 2025. Meskipun telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka tidak dilakukan penahanan. Ia hanya diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hingga proses persidangan berlangsung. “Untuk sementara tersangka tidak ditahan, namun dikenakan kewajiban wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses persidangan di pengadilan,” tambah Haris Fikri. Saat ini, perkara tersebut tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk memasuki tahap persidangan.

Baca Juga