Satresnarkoba Polres Barito Kuala Ringkus Dua Pria, Kasus Sabu Terbongkar di Dua Lokasi

Menu Atas

Satresnarkoba Polres Barito Kuala Ringkus Dua Pria, Kasus Sabu Terbongkar di Dua Lokasi

Portal Andalas
Senin, 16 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Polres Barito Kuala melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus terbaru, dua pria berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Jumat malam, 13 Februari 2026. Pengungkapan perkara ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, sekitar pukul 22.30 hingga 23.00 Wita. Kapolres Batola Anib Bastian melalui Kasat Narkoba Joko Sunarwan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Komplek Griya Antasari, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri rumah dan orang yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati pelaku berinisial MS (37). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna abu-abu yang berada di saku celana jeans yang tergantung di kamar pelaku. Saat dimintai keterangan, MS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik HS (38) yang dititipkan kepadanya untuk dijual kembali. Berdasarkan pengakuan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap HS di rumahnya yang juga berada di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak. Dari lokasi kedua, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan konfrontasi, HS mengakui bahwa sabu yang ditemukan di rumah MS adalah miliknya. Identitas Pelaku HS (38), seorang karyawan swasta, beralamat di Jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin, serta tinggal di Komplek Mihrab Blok B Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak. MS (37), warga Jalan Garis I Komplek Griya Antasari Blok Kelengkeng, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Barang Bukti Di lokasi pertama, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram (berat bersih 1,02 gram), satu unit timbangan digital, dompet kecil warna abu-merah, satu unit handphone Vivo 1719 warna hitam gold, satu pack plastik klip, sendok sabu dari sedotan, serta satu lembar tisu. Sementara di lokasi kedua, petugas menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A16 5G. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jeratan Hukum Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Barito Kuala juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

Baca Juga