Portalandalas.com - Wali Kota Kota Jambi, Maulana, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 yang mengatur Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kota Jambi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan ibadah selama Ramadan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kekhusyukan beribadah dan keberlangsungan roda perekonomian.
Regulasi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, organisasi perangkat daerah terkait, serta para camat se-Kota Jambi. Pertemuan tersebut berlangsung pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi.
Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kesepakatan bersama unsur pemerintah dan tokoh lintas lembaga keagamaan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan dengan khusyuk tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, selama tetap dalam koridor ketertiban dan saling menghormati.
Dalam surat edaran itu, sejumlah ketentuan diatur secara rinci. Pertama, seluruh bentuk usaha hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat, dan karaoke diwajibkan menghentikan operasional sementara selama Ramadan. Penutupan dimulai tiga hari sebelum puasa, yakni 15 Februari 2026, dan kembali dibuka tiga hari setelah Idul Fitri, tepatnya 23 Maret 2026.
Kedua, pengelola pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan minimarket dianjurkan agar karyawan Muslim mengenakan atribut bernuansa religius, seperti peci bagi pria serta kerudung atau selendang bagi wanita.
Ketiga, usaha rumah makan, restoran, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, operasionalnya diminta tidak dilakukan secara mencolok dan tetap menghormati umat Islam yang berpuasa, misalnya dengan menggunakan tirai atau penutup pada area makan.
Selain itu, kegiatan tadarus di masjid dan musala yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah jam tersebut, kegiatan tetap dapat berlangsung tanpa menggunakan pengeras suara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terbuka di tempat umum pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Maulana menekankan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini berlaku khusus selama Ramadan 1447 H/2026 M. Ia berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana yang tertib, harmonis, dan penuh toleransi.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2026 di Kota Jambi dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi sebagai bentuk pengesahan resmi kebijakan tersebut.

