Portalandalas.com - Sektor properti di Provinsi Jambi saat ini tengah berada dalam fase pertumbuhan yang relatif konsisten, terutama pada kategori Rumah Sederhana Tapak (RST) serta hunian bersubsidi. Perkembangan ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan didorong oleh tingginya kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak huni, yang diperkuat oleh dukungan intensif dari program perumahan nasional pemerintah.
Di wilayah Kota Jambi, geliat pembangunan rumah subsidi tampak begitu dominan. Data menunjukkan bahwa dari total 29 titik proyek perumahan yang aktif sepanjang 2024, sebanyak 27 di antaranya merupakan pengembangan rumah dengan skema subsidi. Fakta ini menggambarkan bahwa pasar hunian terjangkau menjadi fokus utama para pengembang sekaligus respons terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga tengah menyiapkan tambahan pasokan sekitar 3.000 unit rumah sebagai bagian dari dukungan terhadap target ambisius program nasional pembangunan 3 juta rumah. Langkah ini dinilai strategis karena bukan hanya menambah ketersediaan hunian, tetapi juga berpotensi menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan, khususnya dalam mendorong pertumbuhan sektor konstruksi serta membuka peluang kerja bagi tenaga lokal.
Menyikapi perkembangan tersebut, pengamat ekonomi, Noviardi Ferzi, menyoroti pentingnya prinsip transparansi dalam pengembangan proyek properti berskala besar, termasuk kawasan komersial seperti Jambi Business Center. Ia menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi elemen krusial agar konsumen tidak dirugikan di kemudian hari.
Secara khusus, Noviardi menekankan pentingnya kehati-hatian pada segmen komersial seperti rumah toko (ruko). Menurutnya, pembeli harus benar-benar memahami status hukum kepemilikan lahan sebelum melakukan transaksi. Ia mengingatkan adanya potensi risiko apabila unit yang dibeli hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang tentu berbeda tingkat kepastian hukumnya dibandingkan dengan sertifikat Hak Milik (HM).
Apabila pengembang tidak secara terbuka menjelaskan masa berlaku hak atas tanah maupun detail legalitas lainnya, konsumen berpotensi menghadapi kerugian di masa mendatang. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan tidak mudah tergiur promosi, terutama jika informasi legalitas tidak dipaparkan secara transparan.
Dari sisi harga, nilai rumah subsidi di Provinsi Jambi pada 2024 diperkirakan berada di kisaran Rp166 juta per unit. Meski angka tersebut masih tergolong terjangkau, kemungkinan kenaikan harga tetap ada seiring tekanan inflasi dan meningkatnya biaya material konstruksi.
Sebagai ilustrasi, di kawasan pengembangan strategis seperti Kota Baru Jambi, rumah tipe 36 dengan luas tanah antara 96 hingga 105 meter persegi masih ditawarkan mulai Rp150,5 juta. Harga ini dinilai cukup kompetitif untuk kawasan Sumatera, sehingga tak heran apabila minat masyarakat tetap tinggi.
Namun demikian, di balik peluang tersebut, Noviardi kembali menggarisbawahi pentingnya pengelolaan bank tanah (land bank) oleh pemerintah daerah secara terintegrasi. Menurutnya, tata kelola lahan yang kurang terencana dapat memicu persoalan pertanahan, khususnya pada proyek-proyek yang berada di wilayah penyangga kota.
Memasuki tahun 2025, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan tujuh zona prioritas untuk pengembangan rumah subsidi, mencakup kawasan Kota Baru, Mayang, hingga koridor menuju bandara. Akselerasi pembangunan diperkirakan akan semakin cepat dengan adanya integrasi infrastruktur strategis seperti jalan tol, yang diproyeksikan mampu meningkatkan suplai hunian segmen entry-level sekitar 10–15 persen per tahun.
Skema cicilan subsidi yang relatif ringan, yakni di bawah Rp1,5 juta per bulan, menjadikan sektor ini sebagai penggerak ekonomi baru, terutama bagi keluarga muda serta aparatur sipil negara (ASN) yang membutuhkan hunian pertama.
Sebagai penegasan akhir, Noviardi Ferzi menyampaikan bahwa meskipun peluang capital gain properti di Jambi masih menjanjikan dengan estimasi pertumbuhan nilai antara 8–12 persen, faktor transparansi data, kepastian hukum, serta tata kelola lahan tetap menjadi fondasi utama. Tanpa itu semua, pertumbuhan properti berisiko tidak berkelanjutan dan dapat merugikan investor maupun masyarakat luas.

