Kejati Jambi Geledah Kantor DPRD Merangin, Dokumen dan Laptop Diamankan!

Menu Atas

Kejati Jambi Geledah Kantor DPRD Merangin, Dokumen dan Laptop Diamankan!

Portal Andalas
Sabtu, 14 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis (12/2/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu dilakukan sebagai langkah hukum dalam rangka mengumpulkan serta menemukan alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya ini bertujuan memperkuat proses pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah disidik. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut sebelum diproses sesuai mekanisme penyitaan yang berlaku. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu merupakan tindakan pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum. Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan guna mencari serta mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara. Seluruh proses, kata dia, dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Noly menyampaikan bahwa hasil penggeledahan akan ditelaah secara menyeluruh oleh tim penyidik untuk menentukan sejauh mana relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian berikutnya. Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel. Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga